Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bakar Pelepah Kelapa hingga 10 Hektare Lahan Terbakar, Kakek di Inhil Diamankan Polisi

Bakar Pelepah Kelapa hingga 10 Hektare Lahan Terbakar, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Polisi saat memeriksa lahan yang terbakar.
Selasa, 10 September 2019 20:55 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil), Riau akhirnya mengamankan seorang kakek berinisial AH (73).

Warga Tembilahan tersebut diamankan setelah diketahui mengakibatkan 10 hektare lahan di Parit 7 Dusun Pajar Gemilang Desa Simpang Jaya, Kecamatan Batang Tuaka ludes terbakar.

Terbakarnya lahan milik orang lain yang sedang dijaganya itu bermula ketika ia menumpuk pelepah kelapa yang sudah kering dan membakarnya.

Dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api dari hasil pembakaran beberapa tumpuk pelepah kelapa kering tersebut menjalar ke kebun milik masyarakat lainnya.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, IPTU Warno menjelaskan status perkara yanh sebelumnya tahap penyelidikan sudah sampai ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara sudah dilakukan, dan kesimpulannya bahwa terhadap perkara dimaksud telah memenuhi unsur pidana yang terkandung didalam Pasal 188 KUHP," jelas Warno.

Penangkapan pelaku pun dikatakannya sesuai dengan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 36 / IX / 2019 / Reskrim tertanggal Minggu (8/9/2019).(ayu)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/