Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Kuansing Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua Terdakwa Pembunuh Sadis di Kuansing Dituntut Penjara Seumur Hidup
JPU bersama polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Iwan Halawa di Jake.
Selasa, 10 September 2019 21:46 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - BTL dan RL, terdakwa pembunuhan sadis di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di PN Telukkuantan, Selasa (10/9/2019) sore.

Sidang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.

Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Jadi, kedua terdakwa secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain," ujar Adhy.

Dijelaskan Adhy, perkara pembunuhan menewaskan Iwan Halawa terjadi pada Desember 2018 di Jake. Namun, kasus tersebut terungkap satu bulan setelah kejadian.

"Awal terungkap, sang istri kehilangan suaminya. Lalu, dia melihat barang-barang milik suami dipakai oleh pelaku. Kemudian, dia melapor ke Polres Kuansing," ujar Adhy.

Dari penyidikan, para pelaku menghabisi nyawa Iwan Halawa secara sadis. Korban terlebih dahulu disiksa dengan cara dipukul dan diseret pakai motor. Tidak hanya itu, korban juga dimutilasi dan kemudian dibakar. Lalu, tulang-belulang korban dikubur.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang tak lain iparnya sendiri karena sakit hati.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/