Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Anggota DPRD DKI Tindak Lanjuti Kisruh Dualisme PPPSRS

Anggota DPRD DKI Tindak Lanjuti Kisruh Dualisme PPPSRS
Foto: Dok. PSI
Kamis, 12 September 2019 17:52 WIB
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Anthony Winza Probowo, bersama warga mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) DKI Jakarta, sebagai tindak lanjut dari aduan warga dengan menghadiri audiensi terkait sengketa antar warga salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada hari Rabu (11/09/2019).

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang masuk tentang status kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang sampai saat ini belum ada yang dinyatakan sah.

“Persoalan ini berdasarkan aduan dari salah satu kelompok warga yang mengaku bahwa PPPSRS di tempat tinggal mereka merupakan pengurus belum disahkan oleh Disperum sehingga segala tindakan kepengurusannya diduga ilegal,” jelas Anthony dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/09/2019).

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Dalam Pergub tersebut mengatur bahwa PPPSRS harus beranggotakan warga pemilik dan/atau penghuni yang mendapat kuasa dari pemilik.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh anggota TGUPP DKI Jakarta, Togar Arifin Silaban dan Kepala Disperum DKI Jakarta, Kelik Indriyanto. Menanggapi persoalan ini, Kelik disebut berjanji akan segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS di lingkungan tempat tinggal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Segera kita akan agendakan pertemuan tersebut. Untuk sementara, dalam minggu ini kami akan menerbitkan surat larangan diselenggarakannya Rapat Umum Tahunan Anggota untuk pihak yang mengklaim diri sebagai pengurus PPPSRS yang sah,” tegas Kelik.

Salah satu perwakilan warga, Dimas, mengaku sebelumnya telah beberapa kali mengadu ke Disperum DKI namun tidak mendapatkan tanggapan. Ia juga berharap dalam audiensi ini dapat mendorong kepastian pembentukan pengurus PPPSRS yang lebih adil dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Anggota DPRD DKI dari PSI yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara tersebut pun mengatakan bahwa ini adalah bentuk komitmen partainya untuk menyelesaikan aduan yang mereka terima selama ini.

“Masuknya aduan kepada kami bukan hanya untuk didengarkan, tapi juga ada kewajiban untuk mendampingi dan diselesaikan sampai tuntas. Itu merupakan fungsi sesungguhnya dari wakil rakyat yang selama ini seakan terlupakan” tutup Anthony.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Lingkungan, Politik, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/