Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang

Saut Situmorang Tuding Firli sebagai Pelanggar Kode Etik, Komisi III DPR: Jangan Hambat Karier Orang
Kamis, 12 September 2019 17:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menyebut penyataan KPK yang meyurati komisi Hukum DPR terkait rekam jejak Capim Firli tersebut dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum karena menyangkut nasib seseorang.

Hal ini diungkapkan Masinton, saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang mengambil tema: "Tantangan Pimpinan KPK Baru, Mampu Benahi Internal dan Berantas Korupsi?, Kamis (12/9/2019) di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan.

"Kita ini negara hukum, jangan berprasangka buruk tanpa dasar yang valid. Jangan menghambat karir orang. Jangan sampai berkurang kepercayaan publik terhadap KPK dengan adanya penyataan tersebut," tegas politisi PDIP itu.

Mesti begitu, sambungnya, Komisi III DPR RI akan memilih pimpinan KPK periode 2019-2023 itu berdasarkan atas rasio akal sehat dan aturan yang sesuai prosedur yang ada. "Kalau sesuai aturan, jika tidak ada pelanggaran yang resmi, maka Firli akan terpilih sebagai pimpinan KPK periode mendatang," pungkas Masinton Pasaribu.

Sebelumnya, Komisioner KPK Saut Situmorang menyebut calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri telah melanggar kode etik berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sendiri, saat ini menjabat Kapolda Sumatera Selatan. Ia merupakan satu dari 10 Capim KPK yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/