Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
20 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
14 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Sejak Awal Tahun 2019 Polda Riau Tetapkan 64 Orang Tersangka Karhutla, Baru Satu yang P21

Sejak Awal Tahun 2019 Polda Riau Tetapkan 64 Orang Tersangka Karhutla, Baru Satu yang P21
Lokasi Karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kampar. (foto rizki ganda sitinjak)
Kamis, 26 September 2019 22:34 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang saat ini bertugas sebagai Satgas Penegakan Hukum Karhutla, sejak bulan Februari 2019 lalu hingga saat ini telah menangani 61 laporan perkara kebakaran hutan dan lahan, namun baru satu perkara yang dinyatakan P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dibawa ke pengadilan).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengatakan penanganan kasus Karhutla hingga saat ini ada sebanyak 61 laporan kasus Karhutla dengan jumblah tersangka sebanyak 64 perorangan dan dua Korporasi kemudian satu korporasi lainnya masih penyelidikan.

"Dari 64 tersangka itu ada satu yang sudah P21, 7 kasus dalam tahap satu, 16 kasus tahap dua, dan 37 kasus tahap penyidikan," kata Sunarto kepada GoRiau.com, Kamis (26/9/2019).

Sementara untuk tersangka perorangan pada tiga korporasi, PT. SSS, PT. TI dan satu yang ditangani Bareskrim Polri, PT. AP (perusahaan sawit Malaysia), saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka perorangan karena masih dalam tahap pemeriksaan dan keterangan saksi ahli.

"Untuk korporasi belum ada tersangka perorangan. Nanti melalui gelar perkara akan ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab, itu yang akan dijadikan tersangka," lanjut Sunarto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi ahli sebelum melakukan gelar perkara penetapan tersangka perorangan dari korporasi.

"Tersangka perorangan untuk korporasinya masih dalam proses. Nanti setelah pemeriksaan selesai baru kita gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab dalam perusahaan itu. Saat ini yang kita duga tiga perusahaan salah satunya ditangani Bareskrim," kata Andri.

Dari 64 tersangka tersebut ada seluas 1.526,842 Hektare hutan dan lahan yang terbakar. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/