Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Ditunda, Nasib RKUHP di Tangan DPR Mendatang

Setelah Ditunda, Nasib RKUHP di Tangan DPR Mendatang
Ketua DPP PAN, Yandri Susanto. (Dzul/GoNews.co)
Jum'at, 27 September 2019 14:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - RKUHP yang sedianya sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah urung disahkan, beriringan dengan munculnya desakan dan berbagai aksi demontrasi menolak ada rancangan KUHP baru itu.

Menanggapi hal itu, Politisi PAN, Yandri Susanto, menilai bahwa nasib RKUHP setelah penundaan itu, akan berada di pundak anggota DPR yang baru yakni DPR periode 2019-2024.

"DPR yang akan datang wajib hukumnya untuk membahas. Kalau DPR yang sekarang tidak mungkin, kan (masa jabatannya, red) tinggal beberapa hari," kata Yandri sebelum memasuki ruang Sidang Akhir Masa Jabatan MPR, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Dalam kesempatan itu, Yandi juga menanggapi soal rencana Presiden Jokowi yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul banyaknya penolakan terhadap UU KPK hasil revisi, yang belum lama disahkan DPR.

Menurut Yandri, hal itu merupakan hak dari presiden, baik isi maupun timingnya.

Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 sendiri, selain akan berisi laporan pertanggugjawaban kewenangan dan kinerja MPR, juga dijadwalkan akan mengesahkan Tata Terbib MPR terkait Pimpinan MPR dan rekomendasi MPR masa ini kepada MPR masa mendatang, periode (2019-2024).

"Mengesahkan, yang pertama, Tartib MPR, pimpinan dari 8 jadi 10. Yang kedua, rekomendasi perlunya TAP MPR mengenai pentingnya Indonesia mempunyai model GBHN," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan sebelum memasuki ruang sidang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/