Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
22 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
22 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
4 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PTUN Segera Eksekusi Putusan Komisi Informasi Riau Terkait Izin Reklame di Pekanbaru

PTUN Segera Eksekusi Putusan Komisi Informasi Riau Terkait Izin Reklame di Pekanbaru
Ilustrasi. (int)
Jum'at, 18 Oktober 2019 10:34 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru segera melakukan eksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Riau terkait izin reklame di Kota Pekanbaru. Hal ini dilakukan setelah Ketua PTUN Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan eksekusi pada tanggal 16 Oktober 2019.

“PTUN Pekanbaru  menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penetapan eksekusi, dan kedua menyatakan putusan Komisi Informasi  Provinsi Riau Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 tanggal 3 September 2019 dapat dilaksanakan,’’ sebut Ketua PTUN Pekanbaru, Sri Setyowati SH MH, dalam surat eksekusinya.

Sebagaimana diketahui, Novrizon Burman, warga Pekanbaru,  sebagai pemohon eksekusi telah memenangkan sengketa informasi publik berupa izin reklame jenis billboard, neon box, videotron, dan bando di Kota Pekanbaru beserta nama-nama pemilik dan titik lokasinya, pada tanggal 3 September 2019.

Meski kalah dalam sengketa tersebut, Sekretaris Kota Pekanbaru selaku Termohon tidak mengajukan keberatan atau banding ke PN Pekanbaru  dan atau PTUN Pekanbaru dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KIP Riau diterima oleh para pihak. Dengan demikian, putusan KIP Riau berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi Novrizon Burman telah mengajukan surat eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Pasal 13 ayat (2) Perma ini menyatakan bahwa, “Terhadap putusan Komisi Informasi yang telah diputus namun belum dilaksanakan dapat dimintakan penetapan eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan ini."

‘’Alhamdulillah, surat penetapan eksekusi sudah saya terima dari PTUN Pekanbaru. Barusan saya masukkan surat ke Termohon Eksekusi, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru selaku atasan  PPID Utama Pemko Pekanbaru, agar memberikan seluruh informasi yang saya minta sesuai amar putusan Komisi Informasi Provinsi Riau,’’ ujar Novrizon Burman, Jumat (18/10/2019) pagi.

Dia optimis seluruh informasi yang diminta akan diberikan Termohon Eksekusi, karena ada ancaman pidana bila tidak diberikan. ‘’Itu diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 52 yang menegaskan, bahwa Badan Publik bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 juta, bila tidak mematuhi putusan Komisi Informasi,’’ pungkas Novrizon Burman. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/