Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
24 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
18 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tidur di Hotel Bersama 2 Cewek Umur 16 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Ditahan Polisi

Tidur di Hotel Bersama 2 Cewek Umur 16 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Ditahan Polisi
Kapolsek Pekanbaru Kota saat menginterogasi pelaku.
Jum'at, 18 Oktober 2019 18:51 WIB
Penulis: Astri Jasiana Nindy
PEKANBARU - Dua pemuda ditahan dan diperiksa polisi pasca tidur di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau, bersama dua cewek yang masih dibawah umur.

Pemuda berinisial SR (18 tahun) dan AR (22 tahun) dilaporkan ke Polsek Kota Pekanbaru karena melakukan tindak asusila terhadap dua orang anak dibawah umur R1 dan R2 (16 tahun).

Kejadian itu terjadi pada Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu SR mengajak R1 yang masing-masing membawa teman menuju ke salah satu hotel yang berada di Pekanbaru.

Kemudian ketika berada di dalam satu kamar hotel, dua pasang sejoli yang bukan suami istri ini pun melakukan hubungan intim.

Kejadian ini ternyata berhasil diketahui oleh kakak korban S yang mendapat laporan bahwa adiknya sedang berada di hotel.

Dengan membawa seorang saksi, kakak korban menyusul ke lokasi dan mendapati adik perempuannya berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki. 

Kakak korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Pekanbaru atas dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti menuturkan, motif kejahatan yang dilakukan oleh SR dan rekannya adalah mencari kepuasan seksual dan tidak ada tindak pemaksaan berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan.

"Hasil introgasi tidak ada pemaksaan, hanya bujukan saja, dan hubungan salah satu pelaku dikenalkan dengan korban baru berkenalan di  lokasi kejadian (hotel) dan satu pasang lainnya saling mengenal," kata Sunarti di Polsek Pekanbaru, Jumat (18/10/2019).

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan memintai keterangan saksi, melakukan visum dari rumah sakit.

Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan intensif dan terancam hukuman 5 tahun kurungan dengan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016  tentang Perlindungan Anak.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/