Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hilangkan Teluh, Akal Bulus Bapak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 26 Minggu

Hilangkan Teluh, Akal Bulus Bapak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 26 Minggu
Ilustrasi. (Net)
Selasa, 29 Oktober 2019 08:27 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polres Tangerang Selatan tengah memproses hukum Junaedi (39) lantaran perilaku cabul terhadap NK (16) yang tak lain adalah kandungnya sendiri. Polisi mengungkap, aksi bejat itu telah berlangsung sekira 1 tahun, dengan pengobatan teluh sebagai akal bulus Junaidi.

"Pelaku menakuti korban bisa menyembuhkan santet dan teluh pada tubuh korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Senin (28/10/2019).

Selain itu, lanjut Ferdy, Junaidi juga telah mengakui bahwa "pelampiasan" hasrat pasca perceraiannya dengan Ibu korban, memang menjadi salah satu motifnya.

"Aksi ini dilakukan pada tahun 2018 di rumah pelaku di wilayah Kampung Onyam, RT 001/009, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tersangka jadi dalam kurun waktu setahun tersangka melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Hingga korban hamil 26 minggu," kata Ferdy.

Kasus ini, berawal dari laporan ibu kandung korban yang melihat adanya perubahan pada fisik putrinya itu. Ketika ditanyai lebih dalam, korban akhirnya mau bercerita.

Atas perbuatannya itu, Junaedi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/