Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengadilan Lanjutkan Sidang Perkara Pelajar Gonzaga yang Tak Naik Kelas

Pengadilan Lanjutkan Sidang Perkara Pelajar Gonzaga yang Tak Naik Kelas
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 31 Oktober 2019 14:44 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata pelajar SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang tak naik kelas, telah digelar pada Senin (28/10/2019). Perkara yang diajukan orang tua pelajar tak naik kelas ini pun terus berlanjut.

"Sidang lanjutan 4 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Rabu (30/10/2019) kemarin.

Dalam perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL ini, Yustina Supatmi selaku wali murid BB (pelajar kelas XI) menggugat empat guru di sekolah tersebut yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto, serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, karena BB tak naik kelas ke kelas XII atau kelas 3 SMA.

Yustina, meminta majelis hakim menyatakan bahwa tidak naik kelasnya BB, cacat secara hukum. Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga. Dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat (Disdik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Dalam sidang perdana Senin, kemarin, pihak Disdik dikabarkan tak hadir. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefullah, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan orang tua murid pada 16 Oktober 2019.

"Kami panggil mereka ke Dinas Pendidikan dan kita sampaikan serta memberikan beberapa masukan hingga nantinya berharap ada perdamaian," kata dia Rabu (30/10/2019).

Meski belum ada kesepakatan, Syaefullah berharap bisa ditempuh jalur damai dalam perkara ini.

"Insya Allah ke arah sana ada (positif). Kita menunggu prosesnya," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/