Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyedia e-Catalog dan Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau

Penyedia e-Catalog dan Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau
Ilustrasi. (int)
Rabu, 13 November 2019 08:11 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-SKPD, Renny Mayasari dan Siti Aminah Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak selaku penyedia barang e-Catalog diperiksa Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 lalu.

Kejati Riau melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, bahwa adanya pembengkakan anggaran pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu. Atas laporan tersebut, kemudian Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada tanggal 30 Oktober 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi pihak terkait pengadaan video wall Kota Pekanbaru.

"Iya dipanggil mereka untuk melakukan klarifikasi. Selain klarifikasi mereka juga diminta membawa dokumen terkait perkara ini untuk pengumpulan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Muspidauan, Selasa (12/11/2019).

Dalam hal klarifikasi, Kejati Riau sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril, sekertaris PPHP, Endra Trinura, dan dua anggota PPHP, Maisisco, kemudian Febrino Hidayat.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Awet Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Nasir, turut dipanggil, namun ia tidak memenuhi panggilan jaksa, maka akan dilakukan pemanggilan kembali.

Pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/