Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
9 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
9 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
11 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
11 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Ekonomi
6 jam yang lalu
Bank Jakarta Perkuat Tata Kelola dan Optimalisasi Layanan
Home  /  Berita  /  Badminton

Iuran Naik Per Januari, dari Rp25 Ribu ke Rp42 Ribu, BPJS: Yang Gak Sanggup Bayar Urus Surat Miskin!

Iuran Naik Per Januari, dari Rp25 Ribu ke Rp42 Ribu, BPJS: Yang Gak Sanggup Bayar Urus Surat Miskin!
Minggu, 17 November 2019 22:17 WIB
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kategori naik 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut termasuk untuk peserta mandiri kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per bulan.

Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesejatan Andi Afdal mengatakan, kenaikan iuran sudah mempertimbangkan data beli masyarakat. Jika ada peserta yang tidak mampu membayar, bisa masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Kalau Anda miskin, Rp42.000 tidak mampu bayar silakan urus surat keterangan miskin melalui prosedur untuk menjadi PBI," kata Andi dalam diskusi "Mengapa Tarif BPJS Kssehatan Harus Naik" di Cikini, Jakarta , Minggu (17/11/2019).

Dia mengatakan BPJS Kesehatan tidak masalah bila ada peserta mandiri kelas III yang pindah kategori menjadi PBI. "Kalau dia merasa tidak mampu dan pindah itu adalah hak ya dari setiap peserta," ucapnya.

Andi menilai, perpindahan peserta kelas III menjadi PBI tidak berdampak signifikan karena sama sekali tidak menghilangkan iuran karena ditanggung APBN atau APBD. Yang jadi masalah justru saat peserta kelas I pindah ke asuransi swasta. 

"Jujur hingga saat ini kita tidak ada strategi khusus ya kalau mereka ingin beralih (ke asuransi swasta)," tuturnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:inews
Kategori:DKI Jakarta, Metropolitan, Voli, Olympic, Badminton
wwwwww