Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
13 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
13 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Resmi, BPJS Gandeng Agen untuk Menagih Tunggakan Iuran di Seluruh Daerah

Resmi, BPJS Gandeng Agen untuk Menagih Tunggakan Iuran di Seluruh Daerah
Ilustrasi. (net)
Minggu, 17 November 2019 22:10 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mendorong agen/kader JKN-KIS di daerah sebagai pengingat dan pengumpul iuran bagi peserta yang menunggak pembayaran.

Pemanfaatan ini juga sejalan dengan langkah BPJS Kesehatan menambah saluran pembayaran bagi peserta.

Deputi Direksi Bidang Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah mengatakan kader tersebut diharapkan bisa menjadi saluran bagi peserta dalam membayar iuran. Tak hanya bagi para penunggak tetapi juga seluruh peserta.

"Orang yang rutin membayar bisa lewat agen ini. Bagi yang menunggak, kalau mereka menunggak harapannya dengan meluasnya chanelling pembayaran bisa bayar di tempat itu senyaman mungkin," kata Andi dalam diskusi bertajuk "Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik?" di Resto Dua Nyonya, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Adapun agen-agen JKN-KIS merupakan program kemitraan yang dibangun BPJS Kesehatan bersama dengan invidu daerah yang memiliki syarat tertentu. Selain bertugas sebagai pengingat untuk membayar iuran bagi penunggak, agen itu juga memberi edukasi bagi masyarakat soal program BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, para agen tersebut juga memiliki tugas untuk melakukan administrasi pendaftaran dan kepesertaan. Kemudian, agen tersebut juga menjadi agen untuk memberi informasi dan menerima keluhan dari peserta.

Menurut presentasi yang disampaian Andi, saat ini agen JKN-KIS di Indonesia jumlahnya mencapai 3.264 kader per September 2019. Dari total tersebut, sebanyak 2.498 bertempat tinggal di Pulau Jawa. Adapun dari total itu, sebanyak 2.707 kader juga telah bertindak sebagai agen pembayaran iuran atau payment point online bank (PPOB).

Andi menjelaskan, BPJS Kesehatan akan terus mengencarkan edukasi bagi peserta guna mendorong para penunggak supaya segera membayar iuran. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan berbagai jenis saluran pembayaran bagi peserta.

Lebih lanjut, kata Andi, merujuk pada aturan, pengambil kebijakan sebetulnya memiliki mekanisme sanksi penghentian layanan administrasi publik bagi para penunggak. Namun, sampai saat ini aturan tersebut belum benar-benar diterapkan.

"Sebenarnya di aturan kami juga ada sanksi administrasi publik, tetapi apakah pemerintah menjalankan itu sekarang ini? Itu yang kami pelan-pelan edukasi masyarakat," kata Andi.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah menggodok Instruksi Presiden (Inpres) soal sanksi bagi penunggak iuran. Dia mengatakan, beleid tersebut bakal mengatur syarat-syarat bagi masyarakat yang ingin mendapat pelayanan publik.

Salah satunya, adalah tidak menunggak atau melunasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

"Nanti bakal ada regulasi itu mengatur syarat-syarat supaya bisa mendapatkan pelayanan publik. Nah saat ini, syarat untuk bisa pelayanan publik itu sedang dibahas," kata Fachmi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/ 2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/