Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
57 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
40 menit yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Narkoba

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Narkoba
Pemusnahan barang bukti 40 perkara narkoba yang ditangani selama tahun 2018 hingga 2019 di halaman Kejari Dharmasraya. (foto: GoSumbar/Eko Pangestu)
Jum'at, 22 November 2019 13:51 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melakukan pemusnahan barang bukti 40 perkara narkoba yang ditangani selama tahun 2018 hingga  2019.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kamis (21/11/2019) itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya.

Hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya M Harry Wahyudi, Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, Kasi Intel Ridwan Jhoni SH MH dan perwakilan Dinas Kesehatan dan pejabat Pemkan Dharmasraya.

Kajari Dharmasraya, M Harry Wahyudi kepada awak media mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah perkara narkotika selama tahun 2018 hingga 2019 dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 732 gram sabu dari 35 perkara, ganja seberat 87,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 494 butir.

Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler, alat hisap bong, dompet, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening hingga rokok. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Eksekusi pemusnahan barang bukti narkotika merupakan tugas akhir dari Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Sebelumnya pidana badan, denda, dan biaya perkara telah dilaksanakan seluruhnya," kata Kajari M Harry Wahyudi.

Ditambahkan Kajari Dharmasraya, barang bukti narkotika tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dan berapa bulan lalu di Pengadilan Dharmasraya.

"Sebelum dimusnahkan barang bukti ini sudah kita lakukan tes labor apa ini betul-betul barang narkotika, dan kemudian langsung dilakukan penyegelan oleh pihak labor, dan pihak kami menentukan jadwal pemusnahan," kata Harry Wahyudi. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/