Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

3 Polisi Sudah Ditindak Gara-gara Pamer Kemewahan di Medsos

3 Polisi Sudah Ditindak Gara-gara Pamer Kemewahan di Medsos
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono. (Istimewa)
Senin, 25 November 2019 20:30 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menyebutkan, pihaknya sudah memberi sanksi disiplin personel Korps Bhayangkara yang memamerkan kekayaan di media sosial.

Ada tiga orang yang ditindak. Alasannya berbeda-beda, salah satunya lantaran meng-upload foto-foto liburan mewah selama di luar negeri.

"Dia berpergian ke luar negeri juga ada, kemudian dia foto-foto, kemudian di-upload di medsos," ujar Argo di Kantor Div Humas Polri, Senin, 25 November 2019.

Namun, dia menjelaskan, ketiga orang ini ditindak sejak saat Perkab Kapolri Tahun 2017. Di mana saat itu Jenderal Polisi Idham Azis belum menjadi Kapolri.

Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham menerbitkan surat telegram (TR), pada 15 November 2019, tentang kepemilikan barang mewah di lingkup pengawai negeri Polri.

"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk hidup untuk revolusi mental sampai saat ini kita belum mendapatkan laporannya," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/