Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Momentum Hari Guru, Aboebakar Alhabsyi Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru

Momentum Hari Guru, Aboebakar Alhabsyi Dorong Perlindungan Hukum bagi Guru
Ist.
Senin, 25 November 2019 15:07 WIB
JAKARTA Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Aboebakar Alhabsyi menyampaikan Selamat Hari Guru pada para pendidik di seluruh tanah air. Di momentum Hari Guru ini, Aboebakar mengingatkan soal pentingnya perlindungan hukum bagi para guru.

"Jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).

Menurut Aboebakar, masih banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, dimana proses pendidikan berujung bui. Seperti, Darmawati, guru SMAN 3 Pare-Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY.

"Demikian pula Pak Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2, Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu sisanya," tutur Aboebakar.

Politisi PKS ini melanjutkan, tak jarang juga para guru akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

"Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan," kata Aboebakar.

Seharusnya, Ia melanjutkan, hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi karena perlindungan terhadap profesi guru sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Psal 39 ayat 1 pada PP tersebut menyatakan, bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

"Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishmentkepada siswanya tersebut," terang Aboebakar.

Dalam pasal 40 PP tersebut, lanjut Aboebakar, dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah.

"Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja," tandasnya.

Hal ini, kata Aboebakar, bahkan ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

"Oleh karenanya, saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan di lapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melakukan restorativ justiceatau penyelesaian di luar pengadilan," kata Aboebakar.

"Selamat Hari Guru! Mari berikan perlindungan hukum untuk mereka agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa!" pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pendidikan, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/