Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin

Polisi Terapkan e-Tilang Tindak Pengguna Skuter Listrik Langgar Lalin
Warga mengendarai skuter listrik Grabwheels di kawasan FX Sudirman. (KUMPARAN)
Senin, 25 November 2019 14:40 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan pengguna skuter listrik tidak diperkenankan untuk melintas di jalur sepeda maupun di jalan raya. Pihak kepolisian akan menilang pengguna skuter listrik yang nekat melewati jalur tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penilangan kepada pengguna skuter listrik akan menggunakan sistem e-Tilang. Polisi akan mencatat identitas pengguna skuter listrik.

"Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas KTP) nya, kita e-Tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut," kata Yusri di di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Yusri menuturkan, pengguna skuter listrik yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 282 Juncto Pasal 104 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000,” ucap Yusri.

Namun, sebelum ditilang, Yusri mengatakan pihaknya akan memberikan teguran lisan terlebih dahulu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar. Jika mereka berusaha melarikan diri saat ditegur, polisi akan langsung melakukan penilangan.

“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya yang bersangkutan memindahkan ke jalur sebenarnya itu enggak akan ditilang. Tetapi pada saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” tutur Yusri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/