Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
16 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
15 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
15 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
15 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
15 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menunggak Retribusi, 66 Petak Toko Grosir Aur Kuning Disegel Pemko Bukittinggi

Menunggak Retribusi, 66 Petak Toko Grosir Aur Kuning Disegel Pemko Bukittinggi
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan menyegel 66 toko grosir di Pasar Aur Kuning, karena menunggak restribusi pasar. (foto: Gatot/harianhaluan.com)
Selasa, 26 November 2019 18:36 WIB
BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, menyegel 66 petak  toko grosir di Pasar Aur Kuning, Selasa (26/11/2019).

Dikutip dari harianhaluan.com, penyegelan dilakukan karena pedagang pemegang hak sewa toko (Kartu Kuning) menunggak pembayaran retribusi pasar. Kegiatan penyegelan toko dikawal tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

“Sebelum dilakukan penyegelan, kita sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 kepada pedagang yang bersangkutan, agar melunasi tunggakan restribusi tersebut. Tunggakan retribusi pedagang ini bervariasi. Ada yang menunggak satu tahun hingga tiga tahun terhitung sejak 2017, dengan jumlah tunggakan Rp8 juta hingga Rp20 juta,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi, Muhammad Idris.

Ia menjelaskan, restribusi yang dibayarkan pedagang ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 40 dan 41 tahun 2018. Tarif restribusi yang telah ditetapkan Pemko Bukittinggi ini telah melalui berbagai kajian dan perbandingan, serta tinjauan dari aspek ekonomi.

“Untuk menentukan tarif retribusi ini tentu tidak sembarangan, karna sudah ada kajian dari tim dan juga perbandingan dengan daerah lain. Sampai saat ini kita masih menerapkan sistim retribusi, bukan sistim sewa. Sistim restribusi ini dinilai lelih meringankan pedagang,” ujar Idris.

Menurutnya, meski dalam penyegelan itu sempat terjadi penolakan dari pedagang, namun penyegelan tetap dilakukan karna ini aturan. “Kita sudah mencoba melakukan audensi secara baik-baik dengan pedagang, namun pedagang tetap menolak proses penyegelan tersebut. Kami hanya menjalankan aturan yang ada. Sebelum ada yang membatalkan, aturan itu tetap dijalankan,” ujar M Idris.

Ia menambahkan, uang retribusi pasar yang dibayarkan pedagang dimamfaatkan untuk menambah fasilitas keamanan di Pasar Aur, mulai dari pemasangan pagar pasar dan juga CCTV.

Sementara itu koordinator Perkumpulan Pedagang Aur Kuning Dedi, didamping kuasa hukum pedagang Aur Kuning Adi Bangkit Saputra menyampaikan, pada dasarnya pedagang tetap menolak dan keberatan atas Perwako yang diterbitkan itu.
Pedagang menilai kenaikan retribusi tidak wajar karna tarif restribusinya sangat tinggi. Selain itu, Perwako yang mulai diberlakukan pada Januari 2019 juga minim sosialisasi kepada pedagang.

“Saat ini pedagang tengah meupayakan gugatan terhadap Perwako Nomor 40 dan 41 tahun 2018, serta Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang restribusi pasar itu. Karna tarif yang ditetapkan dalam Perwako itu itu tidak sesuai dengan kemampuan pedagang,” kata Kuasa Hukum Pedagang, Adi Bangkit.

Dengan adanya penyegelan ini ulasnya, rencananya besok Rabu (27/11), ratusan pedagang akan menemui Kapolda dan Gubernur Sumbar. Mereka meminta agar Gubernur Sumbar bisa memberikan rekomendasi kepada Walikota Bukittinggi untuk membatalkan penyegalan dan Perwako yang diterbitkan itu.

“Sebelumnya kita sudah menyurati Walikota atas penolakan tarif restribusi baru ini, namun tidak dindahkan. Untuk itu kita akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan aturan yang dinilai tidak berpihak kepada pedagang,” tukas Bangkit.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak menyampaikan, kegiatan penyegelan toko dilaksanakan secara tertib. Pihak kepolisian dalam hal ini bertugas untuk membantu pengamanan proses penyegelan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam proses penyegelan tersebut, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan juga melayani pedagang yang ingin melunasi pembayaran retribusi. Sementara di sejumlah titik di pasar Aur Kuning, terlihat sejumlah spanduk yang bertuliskan “Kartu kuning nyawa pedagang, jangan rampas hidup kami pedagang Aur Kuning.” (h/tot/hln)

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/