Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fraksi Golkar MPR RI Nilai Perlu Kajian Mendalam soal Amandemen UUD 1945

Fraksi Golkar MPR RI Nilai Perlu Kajian Mendalam soal Amandemen UUD 1945
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena (tengah). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 02 Desember 2019 17:19 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena mengungkapkan, meski partai beringin merupakan bagian dari koalisi politik kekuasaan, pihaknya tidak terlalu sependapat dengan wacana Amandemen UUD 1945.

"Bagi kita, UUD 1945 yang ada sekarang ini, inilah yang menjadi pegangan kita," kata Idris dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Fraksi Partai Golkar MPR RI pun, kata Idris, hingga kini belum menentukan sikap resminya karena wacana Amandemen Konstitusi itu, masih sangat memerlukan kajian yang mendalam. Mengingat, Undang-Undang Dasar sangat fundamen dan berpengaruh terhadap seluruh produk perundangan nantinya.

Sebagai pengingat, wacana Amandemen UUD 1945 ini meluas ke perubahan masa jabatan presiden, menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama.

"Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77