Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
6 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
6 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Badminton

Fraksi PPP MPR Ungkap Amandemen UUD 1945 Sulit Dilakukan

Fraksi PPP MPR Ungkap Amandemen UUD 1945 Sulit Dilakukan
Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI, Syaifullah Tamliha (kedua kiri). (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 02 Desember 2019 16:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI, Syaifullah Tamliha menilai, sulit untuk melakukan amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, apalagi soal perubahan masa jabatan presiden.

"Saya sudah bisa menakar, karena perkembangan selama saya jadi pimpinan Fraksi PPP di MPR, itu hasilnya jangan kan untuk soal jabatan presiden, GBHN saja itu sampai detik-detik terakhir itu tidak ada kesepakatan," kata Saifullah dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Ada 3 Fraksi yang tidak menghendaki adanya GBHN, dan menilai perencanaan pembangunan nasional yang akan diatur dalam GBHN, cukup melalui Undang-undang saja. Dan ada 7 fraksi yang menyatakan melalui ketetapan MPR (TAP), ini kan soal perencanaan pembangunan saja," kata Dia.

Karena MPR kala itu menghindari voting, kisah Saifullah, maka hingga kini belum dihasilkan keputusan kecuali, "7 fraksi ditambah kelompok DPD menghendaki agar ada GBHN melalui TAP MPR,".

"DPD ini punya kepentingan karena yang 3 fraksi ingin melalui undang-undang sementara DPD, dia tidak merasa terlibat mengesankan UU karena yang membentuk UU adalah DPR bersama pmerintah dan DPD ketinggalan," ungkap Saifullah.

Dengan potret demikian, meski kecil peluang untuk dilakukannya amandemen UUD 1945, apalagi merubah masa jabatan presiden, Ia tak menampik bahwa dalam politik, sikap elit bisa saja berubah seketika tanpa diduga.

Tapi sebagai mantan aktivis reformasi 1998, Ia menegaskan, "kami sebagai penuntut reformasi itu konsisten dengan apa yang kami perjuangkan dulu, jangan sampai memang, politik itu kan menjadi kepentingan semata,".

Sebagai pengingat, wacana-wacana ini meluas menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama.

"Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***

wwwwww