Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
6
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
18 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Karena Bahaya, Fadli Zon Minta Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Disudahi

Karena Bahaya, Fadli Zon Minta Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Disudahi
Foto: Zul/GoNews.co
Senin, 02 Desember 2019 16:18 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Fadli Zon meminta, agar diskursus perubahan masa jabatan presiden yang belakangan menyeruak, segera disudahi karena hanya akan membuka kotak Pandora bagi Demokrasi Indonesia pasca reformasi.

"Ini wacana yang berbahaya, karena berdasarkan penelitian, memang ada kecenderungan dari petahana itu untuk extend kekuasaannya," kata Fadli yang juga aktor dari Reformasi 1998 silam itu dalam diskusi "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019)

Kritik Fadli juga menyasar wacana menghidupkan kembali GBHN. Baginya, wacana tersebut hanya untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam mewujudkan janji-janjinya, seperti ekonomi meroket dan sebagainya.

"(GBHN, red) tidak perlu karena di dalam sistem presidensil, presiden sudah sangat kuat," kata dia.

Sebagai pengingat, wacana-wacana ini meluas menyusul adanya rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 lalu pada MPR periode saat ini, yang sebetulnya hanya memuat 7 poin rekomendasi untuk dikaji lebih jauh, yakni:

a) Pokok-pokok Haluan negara

b) Penataan Kewenangan MPR RI

c) Penataan Kewenangan DPD

d) Penataan sistem presidensial

e) Penataan kekuasaan Kekahiman

f) Penataan sistem hukum dan peraturan perundangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara

g) Pelaksanaan Pemasyarakatan nilai-nilai 4 Pilar MPR RI serta Ketetapan MPR RI

7 poin tersebut tertuang dalam pasal 1 Keputusan MPR nomor 8/MPR/2019. Dan pasal 3 Ketetapan MPR yang sama, mengamankan pada MPR untuk melakukan kajian lebih jauh hingga didapati satu konsensus politik bersama.

"Terhadap rekomendasi pasal 1 huruf b, c, d, e, f, MPR periode 2019-2024 melakukan kajian lebih mendalam," bunyi pasal 3 Ketetapan MPR RI itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/