Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan
Kamis, 05 Desember 2019 19:15 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) harus pasrah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan tersebut berkenaan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin yang juga berstatus tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka, yakni AIM dan SB," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (6/12) besok hingga 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/