Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sembunyikan Sabu di Halaman Puskesmas, Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Digerebek

Sembunyikan Sabu di Halaman Puskesmas, Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Digerebek
Pengedar narkoba ditangkap di Padang, Sumbar, Senin (16/12/2019) usai ketahuan menyembunyikan sabu-sabu di halaman sebuah Puskesmas. (foto: iNews.id/Budi Sunandar)
Selasa, 17 Desember 2019 10:06 WIB
PADANG– Tim Hyena Polresta Padang berhasil menangkap basah seorang bandar narkoba di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (16/12/2019). 
 

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dikutip dari iNews.id, penangkapan tersebut berawal dari aksi anggota polisi yang menyamar sebagai calon pembeli. Sebelum bertemu, pelaku diketahui menyembunyikan barang haram itu di halaman sebuah Puskesmas.

Pelaku tampak kaget saat mengetahui dirinya bertransaksi dengan seorang anggota polisi. Mencoba kabur, pelaku kemudian dibekuk di halaman Puskesmas tersebut oleh anggota polisi yang sudah mengincarnya.

Pelaku yang tak berkutik kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Padang. Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat kepada polisi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar pihak Polresta Padang. ***

 

Editor:arie rh
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/