Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
21 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
21 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
15 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
3 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Papua, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Siapapun untuk Referendum

Soal Papua, Menko Polhukam Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Siapapun untuk Referendum
Dok. KemenkoPolhukam RI
Selasa, 17 Desember 2019 15:08 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan, setiap upaya untuk memisahkan diri dari Indonesia harus dianggap sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.

Karenanya, kata Mahfud di Konferensi Pembangunan Papua di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019), "tidak ada alternatif bagi papua atau bagi siapapun untuk menentukan nasib sendiri dengan referendum atas nama hukum internasional,".

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, secara hukum internasional yakni berdasar keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1969, Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dan, "berdasarkan ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), setiap negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah dan daerah itu dengan segala daya yang dimiliki,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/