Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Langsung dan Maksimal 2 Periode Jabatan

MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Langsung dan Maksimal 2 Periode Jabatan
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: Muslikhin/GoNews.co)
Rabu, 18 Desember 2019 17:40 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan Presiden RI tak perlu menjadi mandataris MPR. Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tetap digelar secara langsung, sehingga Presiden tetap sebagai mandataris Rakyat, bukan MPR.

Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) tetap digelar secara langsung, sehingga Presiden tetap sebagai mandataris Rakyat, bukan MPR. "Tidak ada (perubahan masa jabatan presiden, red). Pemilihan Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat dan maksimum menjabat 2 periode adalah hal yang sudah baik, yang patut kita pertahankan," kata Bamsoet dalam Refleksi Akhir Tahun MPR RI 2019 di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Isu perubahan masa jabatan presiden ini, menjadi isu yang menyeruak di tengah rakyat Indonesia menyusul adanya isu Amandemen UUD 1945 dan wacana menghidupkan kembali Haluan Negara sebagai bagian tak terpisahkan dari rekomendasi MPR RI periode lalu. Dan merubah masa jabatan presiden serta proses pemilu ya, merupakan isu "melebar" dari rekomendasi sebenarnya.

Berkelindan dengan itu, Bamsoet mengakui ada perdebatan positif ketika membahas bentuk hukum apa yang paling tepat dilekatkan pada model GBHN atau Pokok Haluan Negara itu.

Sebagian masyarakat, tutur Bamsoet, bahkan boleh dikatakan yang terbesar (termasuk di sini pendapat Fraksi/Kelompok DPD), menghendaki agar model GBHN yang diwacanakan untuk dihadirkan kembali tersebut, diberi baju hukum Ketetapan MPR.

"Sebagian lainnya, terutama yang disuarakan oleh kebanyakan pakar hukum tata negara, termasuk sebagian Fraksi di MPR (Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) tetap harus dibuka ruang untuk ditetapkan melalui Undang-Undang," kata Bamsoet.

Dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, posisi MPR masa jabatan 2019-2024, Bamsoet menjelaskan, "akan melakukan kajian yang lebih cermat dan mendalam terhadap substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, termasuk mengupayakan konsensus politik terhadap kemungkinan ditetapkan melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang,".

"Perlu saya sampaikan", lanjut Bamsoet, "Pokok-Pokok Haluan Negara adalah nomenklatur yang terdapat di dalam Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Sedangkan substansi yang terdapat di dalam Pokok-Pokok Haluan Negara direkomendasikan hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah,".

Pada tahap awal ini, jelasnya, MPR melalui Badan Pengkajian MPR terlebih dulu akan menyusun substansi dari Pokok- Pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad.

Yakni wajah Indonesia yang mampu; Menjawab kebutuhan Indonesia ke depan, yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0; Mampu menggambarkan mega-trend dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim, yang semuanya akan berpengaruh pada pembangunan Indonesia; Mampu memberikan arahan pada semua bidang pembangunan untuk menjawab tantangan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau lebih sering dikenal dengan SDGs (Sustainable Development Goals).

Setelah MPR berhasil menyusun substansi dari Pokok-Pokok Haluan Negara, kata Bamsoet, "barulah kita memusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup Undang- Undang saja,".

"Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia. Dengan perkataan lain, bagaimana mungkin kita memperdebatkan baju hukumnya, sementara substansi yang akan diberi baju hukum itu sendiri belum ada," tandasnya.

Rekomendasi MPR periode lalu itu juga bukan hanya soal Huan Negara. Ada beberapa poin lain yang untuk melaksanakan beberapa poin rekomendasi tersebut, salah satu sarana nya adalah melalui amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945.

MPR setidaknya telah mengidentifikasi ada 6 (enam) aspirasi yang berkembang terkait agenda perubahan konstitusi itu, yakni:

Pertama : amandemen terbatas, perubahan terkait pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara atau pola pembangunan model GBHN.

Kedua: penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen. Ketiga: perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.

Keempat : kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kelima : kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum. Keenam : tidak perlu ada amandemen konstitusi.

Menyikapi beragam wacana dan aspirasi yang berkembang tersebut, kata Bamsoet, "MPR akan menghimpun, mengolah dan melakukan kajian secara mendalam, dan tidak terburu-buru “menghakimi”.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/