Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejagung akan Periksa Dua Bos Ini soal Jiwasraya, 10 Orang Telah Dicegah ke Luar Negeri

Kejagung akan Periksa Dua Bos Ini soal Jiwasraya, 10 Orang Telah Dicegah ke Luar Negeri
Gambar: twitter
Selasa, 31 Desember 2019 13:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional,Tbk), dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral) terkait dengan kasus gagal bayar perusahaan asuransi Jiwasraya. Dua orang ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu dinyatakan Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/12/2019).

Dalam kasus ini, 10 orang telah dicegah kejaksaan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah; HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan direktur utama Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jum'at (27/12/2019), dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution juga telah diperiksa pada Senin (30/12/2019) kemarin.

Media Indonesia melansir, kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.

Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun, dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.

Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.

Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerjasama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Media Indonesia
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/