Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
13 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
10 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
15 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
4
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
9 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
5
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
22 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
6
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
22 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Home  /  Berita  /  Badminton

Begini Modus Oknum Wali Kelas 6 Cabuli Siswinya

Begini Modus Oknum Wali Kelas 6 Cabuli Siswinya
Ilustrasi: net
Selasa, 07 Januari 2020 13:00 WIB
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan S (48), seorang guru PNS di Sleman, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswinya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menjelaskan, tersangka menjadikan aktivitas pendidikan sebagai modus perbuatan cabulnya. Perbuatan Cabul ini, dilakukan tak hanya sekali.

Saat mengajarkan alat reproduksi di Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), misalnya, "oknum guru ini berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA kemudian mengajarkan tentang reproduksi. Siswi di ruang UKS kemudian diraba-raba payudaranya, kemudian sampai kepada alat kelamin siswinya,".

Perbuatan cabul yang terakhir dilakukan S pada tanggal 13 Agustus 2019. Saat itu siswi sedang melaksanakan kemah.

"Oknum guru ini masuk ke tenda perempuan, melakukan perbuatan cabul dengan meraba payudara dan alat kelamin empat siswi perempuan yang sedang tidur di tenda perempuan itu," ungkap Bowo.

Polisi menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan tersangka S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.

"Tersangka S ini guru semua mata pelajaran, jadi dia wali kelas enam. Tersangka akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Bowo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Badminton, Beladiri, Umum, DKI Jakarta
wwwwww