Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buntut Pengakuan Eks Bupati Lampung Tengah, Aziz Syamsudin Dilaporkan ke MKD

Buntut Pengakuan Eks Bupati Lampung Tengah, Aziz Syamsudin Dilaporkan ke MKD
Advokat PAPD, Agus Rihat, usai menyerahkan berkas laporan terkait dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI. (Foto: Zul/GoNews.co)
Senin, 13 Januari 2020 16:00 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, jelang sore hari Senin (13/1/2019), atas dugaan pelanggaran kode etik masa lalu saat Aziz menjabat Ketua Banggar DPR RI.

Dugaan pelanggaran kode etik ini, menyusul pengakuan mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa, yang memberikan keterangan di luar persidangan, bahwa Azis Syamsudin menerima fee sebesar 8 Persen dari pengelontoran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2017.

MKD diharap bisa memproses dugaan pelanggan etik Aziz Syamsudin, dengan menelusuri lebih jauh pengakuan dari Mustafa.

"Iya (dipanggil Aziz Syamsudinnya, Red), tapi langkah awal, MKD bisa memanggil sadara Mustafa dulu," kata Agus Rihat, Kuasa Hukum dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), termasuk pegiat anti korupsi KAKI di dalamnya.

"Ada 3 orang pegiat anti korupsi dari Jakarta," yang melapor pada PAPD.

Setelah pelaporan hari ini, Rihat berharap, segera ada tindaklanjut dari MKD, agar jelas, "mana wakil rakyat yang betul-betul mewakili rakyat mana yang tidak. Kita kan maunya wakil rakyatt ini bersih,".

"Minggu depan kita follow up, kalau dari laporan kita ada yang kurang, nanti kita lengkapi," kata Rihat.

Sebagai informasi, pasal 3 Peraturan DPR RI nomor 1/2015 mengatur; (4) Anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR. (5) Anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febri Diansah, saat masih menjabat Juru Bicara KPK periode lalu sempat mengemukakan, bahwa KPK akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan 2018.

Masih segar di ingatan, setidaknya 2 kasus terkait dana perimbangan telah diproses KPK. Kabupaten Arfak melibatkan Politikus PAN Sukiman, sementara Kabupaten Kebumen menyeret Wakil Ketua DPR RI kala itu, Taufik Kurniawan.

Pada Senin (6/1/2020), KAKI telah melaporkan dugaan dugaan tindak pidana korupsi Aziz Syamsudin ini ke KPK. Ketua KAKI, Arifin Nur Cahyo menyatakan, "KPK dapat menggunakan yurispudensi dalam penanganan eks Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan terkait DAK Kebumen tahun 2016,".

Belum didapat tanggapan dari Aziz Syamsudin per hari ini. Politisi Golkar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR bid. Korpolkam itu, tengah dalam agenda menerima kunjungan Pimpinan Ombudsman pada pukul 14.00 WIB, dan kunjungan Dubes Negara Republik Slowakia pada pukul 15.00 WIB.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/