Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPRD Minta Karaoke Keluarga yang Jual Minuman Beralkohol Ditertibkan

DPRD Minta Karaoke Keluarga yang Jual Minuman Beralkohol Ditertibkan
Ilustrasi. (net)
Senin, 13 Januari 2020 15:19 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Adanya penemuan ratusan botol minuman alkohol dari salah satu karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru baru-baru ini mendapat ktitikan keras dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Ia meminta Pemko bersikap tegas dengan melakukan penertiban.

Tidak hanya itu, politisi Demokrat ini meminta diberikan sanksi tegas kepada pelaku atau pengelola karaoke yang terbukti melanggar aturan.

"Kita ingatkan Satpol PP jangan panas diawal tahun saja, kalau memang ingin tegakkan aturan bukan hanya itu saja (karaoke keluarga_red) yang lain juga ikut ditertibkan, apalagi jika izin dengan operasional tidak sesuai maka harus ditindak," kata Azwendi, Senin (13/1/2020)

Menurut Azwendi minuman beralkohol tidak bisa diperjual belikan secara bebas, bahkan setiap pelaku usaha hiburan termasuk karaoke harus mendapatkan izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

"Terkait dengan minuman alkohol ini tentunya harus ada rekomendasi dari Disperindag, karena ada izin khusus dan jika ini dilanggar maka harus ditertibkan secara profesional, pengawasan juga dilakukan secara kontinie bukan hanya diawal tahun saja, tujuannya agar pelaku usaha tertib dengan aturan yang ada," tegasnya. 

Sebelumnya, dalam Razia Satpol PP Kota Pekanbaru, tim terpaksa menyita ratusan botol minuman alkohol golongan B dari karaoke keluarga, Rabu (8/1/2020) dini hari.

Petugas menyita minuman alkohol dengan kadar 5 hingga 20 persen.

Mereka menyita minuman alkohol ini karena pengelola tidak bisa memperlihatkan rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Pekerja karaoke pun mengeluarkan satu persatu minuman dari lemari pendingin. Petugas pun memeriksa gudang penyimpanan di tempat hiburan itu. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/