Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa Gugat MK Soal Aturan Lampu Motor, Pakar Yakin Bakal Ditolak

Mahasiswa Gugat MK Soal Aturan Lampu Motor, Pakar Yakin Bakal Ditolak
Senin, 13 Januari 2020 18:15 WIB
JAKARTA - Permohonan pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababa diyakini mentah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid merujuk dalil dan legal standing yang diajukan kedua mahasiswa yang membandingkan dengan Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor.

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apakah dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan judicial review ke MK tepat? Dan apakah mereka mempunyai legal standing untuk ajukan perkara ini? Kemudian apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?" ujar Fahri kepada wartawan, Minggu (12/1).

"Ini bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkret. Sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," sambungnya.

Pada dasarnya, ia menjabarkan yang dilakukan dua mahasiswa UKI itu bukan tindakan presiden, melainkan norma hukumnya.

Namun dilihat dari UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah diatur norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 134 point d dan g.

Sementara dari segi materil, berdasarkan teori perundang-undangan maka, menurut Fahri, sesungguhnya apa yang telah diatur dalam UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal tersebut bersifat open legal policy.

Hal itu merupakan otoritas pembentuk UU mengatur segala sesuatu, dan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma hukum. Atas hal itu, mahkamah telah mempunyai pendirian tetap vaste jurisprudentie untuk tidak akan masuk pada ranah pembentuk undang-undang.

Terlepas dari itu, ia menghormati langkah yang ditempuh dua mahasiswa tersebut sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari sebuah UU yang berlaku.

"Konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekuensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/