Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
18 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
18 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
18 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
24 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
18 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
23 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Riau

Bisa Langsung Turun Kelas BPJS Kesehatan di Bulan yang Sama Selama Januari 2020, Cukup 3 Syarat..

Bisa Langsung Turun Kelas BPJS Kesehatan di Bulan yang Sama Selama Januari 2020, Cukup 3 Syarat..
Internet.
Rabu, 15 Januari 2020 11:39 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar 100 persen sudah dimulai sejak 1 Januari 2020 lalu. Banyak masyarakat akhirnya memilih menurunkan kelas layanan BPJS agar sesuai dengan anggaran yang dimilikinya.

Menyikapi hal ini, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan memperpendek jangka waktu yang harus ditunggu oleh masyarakat untuk menurunkan kelas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga menjelaskan, peserta BPJS memiliki dua pilihan untuk layanan menurunkan kelas ini.

"Sampai sekarang kita melihat banyak yang melakukan penurunan kelas untuk mengantisipasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Melihat potensi ini, kita juga memberikan kemudahan, kita bahkan menyediakan program praktis dan super praktis," ujarnya, Rabu, (15/1/2020).

Ia menjelaskan, dalam program super praktis yang akan berlaku sampai 31 Januari 2020 ini, peserta BPJS bisa meminta turun kelas dan kelasnya akan diturunkan bulan Januari ini juga. Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

"Syarat untuk program super praktis adalah peserta BPJS harus sudah melakukan pembayaran bulan ini, kartunya aktif dan tidak sedang dirawat. Kemudian mereka silahkan melapor kepada petugas layanan kita," ujar Rahmad.

Sementara untuk program praktis yang akan berlaku sampai 31 April 2020, peserta BPJS yang minta turun kelas akan diturunkan kelasnya pada bulan depannya.

"Jadi layanan kemudahan turun kelas ini kita berlakukan sampai April. Tetapi, untuk setelahnya, apakah akan kembali keaturan turun kelas semula atau bagaimana, kita akan pertimbangkan berdasarkan kondisinya," paparnya.

Rahmad menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan memang tidak bisa mengundurkan diri. Akan tetapi, jika memang merasa tarif kelas-kelas di BPJS Kesehatan terlalu berat bagi anggarannya, peserta BPJS bisa berkonsultasi dengan Dinas Sosial untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww