Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
21 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
2
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
21 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
21 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
22 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Lewat Single "Cinta Baru", Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Hiburan
21 jam yang lalu
Lewat Single Cinta Baru, Briana Sukses Buka Perhelatan Jakarta Rocktober 2026
Home  /  Berita  /  Badminton

Korban Penculikan di Jakarta Barat Ternyata Tersandung Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Korban Penculikan di Jakarta Barat Ternyata Tersandung Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Kamis, 16 Januari 2020 15:21 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Polisi akhirnya membeberkan kronologis penculikan dan penyekapan yang dialami MS lantaran korban (MS) dianggap menggelapkan uang tempatnya kerja yakni PT OHP yang bergerak di bidang event organizer.

Korban ternyata tersandung kasus utang dan menggelapkan uang sebesar Rp21 juta pada bulan Desember 2019 dari tempatnya kerja.

Awalnya, pada 7 Januari 2020 lalu, korban bertemu tersangka berinisial AP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pertrmuan itu membahas permasalahan kantor.

Tapi, dalam pertemuan itu MS tiba-tiba dipukul dan disundut dengan rokok oleh AP. Kemudian, MS digiring ke kantor yang berada di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur. Usut punya usut, AP diperintahkan oleh pemilik PT OHP, yaitu Andre. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MS memohon ke AP untuk dibebaskan dalam perjalanan ke kantornya yang jadi tempat penyekapan.

"Korban sudah memohon kepada AP untuk pulang, namun tidak diperbolehkan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2020.

Setibanya di Kantor PT OHP, korban dijaga oleh AP dan dua tersangka lain yaitu JCS, dan AJ. Ketiganya mengurung MS di sana dan tidak dibiarkan meniggalkan lokasi apabila utang belum dilunasi. Pada tanggal 10 Januari 2020 korban kembali memohon untuk pulang. Tapi, lagi-lagi korban tak diizinkan keluar dari sana.

Selama disekap, korban sama sekali tidak diurus. Dia hanya diberi makan sehari sekali. Penganiayaan juga kembali dialami. MS kembali disundut rokok hingga dipukuli. "Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," katanya.

Kemudian, pada 13 Januari 2020 korban diminta buat surat pernyataan oleh Andre. Karena ditekan, korbam menyetujuinya. Dimana surat berisi persetujuan pemberian gaji istri korban untuk Andre. Istri MS kebetulan juga mencari nafkah di sana.

Namun, pada akhirnya istri korban melawan. Dia melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan pun tak bertindak lama. Akhirnya, pada 15 Januari 2020 kemarin korban bisa kembali menghirup udara segar.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tigq orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT OHP," katanya lagi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww