Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
21 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
15 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
15 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
15 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
15 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Sepakbola
15 jam yang lalu
Gagal Curi Poin di Bandung, Mundari Karya: Kami Dihukum
Home  /  Berita  /  Badminton

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Hampir Seluruh Konfederasi Menerima

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Menko Airlangga: Hampir Seluruh Konfederasi Menerima
Ilustrasi.
Kamis, 16 Januari 2020 16:23 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berdialog dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Mengutip pemberitaan Golkar, Airlangga menyebut para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti ditulis Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah minimum.

"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah minimum hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Pasalnya, selama ini informasi yang beredar adalah upah minimum berlaku untuk seluruh buruh.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tutur Airlangga.

Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.

"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Airlangga.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Kabar Golkar
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Ekonomi, Badminton
wwwwww