Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

8 Cakim MA Pilihan Komisi III, Tunggu Pengesahan Paripurna DPR

8 Cakim MA Pilihan Komisi III, Tunggu Pengesahan Paripurna DPR
Dok. Mahkamah Agung
Kamis, 23 Januari 2020 18:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi III DPR RI menetapkan 8 Calon Hakim (Cakim) Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Indsutrial pada Mahkamah Agung (MA), usai menggelar rapat pleno.

Cakim Agung yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III DPR RI, yakni Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H. Busra, dan Brigjen TNI Sugeng Sutrisno. Kemudian dua Hakim Ad Hoc yakni Agus Yunianto dan Ansori, serta Hakim Hubungan Industrial Sugianto. Delapan Cakim itu akan disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.

"Delapan yang sudah kami bacakan tadi dan sudah diputuskan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat konferensi pers di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Herman mengatakan, mengatasi situasi terkini di Mahkamah Agung pihaknya berharap kedelapan Cakim yang ditetapkan bisa melakukan terobosan.

"Seperti yang saya katakan, terobosan-terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia, tetapi sistem dan mekanisme kemudian infrastruktur yang ada di Mahkamah Agung terkait penanganan perkara itu menurut saya,” kata Herman.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/