Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
7 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
2 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
1 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kapolsek Torgamba bersama Muspika Bahas Pembangunan Rumah Ibadah Konghucu

Kapolsek Torgamba bersama Muspika Bahas Pembangunan Rumah Ibadah Konghucu
Kamis, 23 Januari 2020 16:59 WIB
Penulis: Penry Nababan SH
LABUSEL - Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi menghadiri rapat lanjutan musyawarah rencana pembangunan tempat ibadah agama Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Rapat yang dilaksanakan Kamis (23/1/2020) sore sekira pukul 15.00 di Kantor Camat Torgamba dihadiri Camat Torgamba diwakili Sekcam Boi, Wadanramil Lettu Riston Damanik, Ketua MUI Torgamba, Kepala KUA Torgamba, Kades Aek Batu, tokoh agama dari FKUB, tokoh masyarakat A. Manik, Jemaat Konghucu Cikampak, Kadus Cikampak Pekan dan masyarakat. serta Ormas IPK T. Siburian.

Dari hasil rapat tersebut, ujar Kapolsek AKP Mulyadi, Muspika Torgamba dan warga mendukung akan didirikannya tempat ibadah Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, karena agama tersebut sudah diakui oleh negara.

"Dan diminta kepada masyarakat Konghucu agar mengikuti syarat SKB 2 menteri tentang persyaratan mendirikan tempat ibadah," ujar Kapolsek.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/