Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
19 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ngaku Ulama dan Bisa Tarik Harta Karun, Pria Cabul di Banten Ditangkap

Ngaku Ulama dan Bisa Tarik Harta Karun, Pria Cabul di Banten Ditangkap
Kamis, 23 Januari 2020 18:35 WIB
PANDEGLANG - Pria berinisial AS (53) ditangkap jajaran Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan terhadap remaja berusia 17 tahun. Tersangka AS mengaku dirinya sebagai ulama dan bisa mengambil harta karun.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan tersangka AS ditangkap aparat Polsek Banjar bersama warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, Minggu (19/1) lalu. Meski mengaku ulama, tersangka AS meminta ke warga untuk dibawakan seorang anak perempuan.

"Pelaku mengadakan majelis zikir dan mengaku mampu mengambil harta karun dengan syarat minta dibawakan anak perempuan yatim atau janda, tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul," kata AKP Ambarita saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Tersangka AS merupakan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia tinggal di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, Banten, dalam sebuah gubuk.

Gubuk tersebut dipergunakannya untuk ceramah dan mengaji. AS sudah tinggal di gubuk tersebut sekitar setahun.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku baru melakukan perbuatan tersebut selama satu kali di Pandeglang. Kegiatan bernuansa agama yang digelar di gubuk tersebut hanya akal-akalan pelaku untuk menipu warga.

"Majelis hanya akal-akalan tersangka saja," ujarnya.

Di tempat kejadian, polisi mengamankan barang-barang seperti tasbih, batu akik, dan botol berisi ramuan yang diduga digunakan untuk menjalani ritual. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/