Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
15 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
4 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
4 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
3 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Riau

Terkait Eksekusi Lahan PT PSJ, Akademisi Sebut Presiden pun tak Bisa Larang Putusan Peradilan

Terkait Eksekusi Lahan PT PSJ, Akademisi Sebut Presiden pun tak Bisa Larang Putusan Peradilan
Suasana proses eksekusi lahan PT PSJ. (foto istimewa)
Kamis, 23 Januari 2020 20:41 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Akademisi Universitas Riau Mexasai Indra menilai seorang presiden pun tidak memiliki kewenangan melarang putusan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi.

Mexasai mengatakan hal tersebut menanggapi upaya penolakan eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 3.323 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh MA.

Berbagai penolakan disampaikan oleh masyarakat, legislator hingga sejumlah pakar hukum dan akademisi. Mexasai menilai adanya penolakan merupakan bentuk intervensi itu merupakan pelanggaran konstitusi negara.

"Jika ada lembaga negara yang melakukan intervensi termasuk presiden sekalipun, itu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi negara," katanya.

Dia menyebutkan bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K/PID.SUS.LH/2018, Desember 2018. Dalam putusan disebutkan luas lahan yang kini dieksekusi dengan ditumbangkan paksa oleh belasan hingga puluhan ekskavator itu mencapai 3.323 hektare.

Menurut putusan disebutkan lahan itu dirampas untuk dikembalikan ke negara melalui Dinas LHK Riau cq PT NWR. Rinciannya luasan lahan, milik petani sekitar 1.280 hektare sementara sisanya milik bapak angkat, PT PSJ.

"Dan setiap putusan pengadilan berlaku asas resjudicata vapoir tate hebiture atau setiap putusan hakim dianggap benar," ujarnya.

"Pelaksanaan eksekusi bersumber dari konsep kedaulatan negara dan kedaulatan hukum. Karena eksekusi bersumber dari putusan pengadilan dan konsep kedaulatan negara dan konsep kedaulatan hukum, maka setiap warga negara berkewajiban untuk menghormatinya, jika ada yang menghalang-halanginya maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan," jelasnya.

Mexasai pun menyinggung bahwa jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, maka harus ditempuh dengan upaya hukum lainnya. Termasuk peninjauan kembali sesuai dengan konsep prosedural justice.

"Atau sekiranya dalam proses persidangan ada hal-hal yang dianggap janggal dapat melaporkan ke Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang untuk menegakkan kode etik (code of etic) prilaku hakim, itulah konsekuensi dari ajaran negara hukum," tuturnya.***

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww