Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Perkara Rampung, Imam Nahrawi Segera di Sidang

Berkas Perkara Rampung, Imam Nahrawi Segera di Sidang
Jum'at, 24 Januari 2020 14:44 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrai Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. Berkas perkara penyidikannya telah rampung atau P21.

"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/1). 

Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Imam. Politisi PKB itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. "JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, Imam Nahrawi mengakui bahwa dirinya akan segera menjalani persidangan dan berkas perkara penyidikannya telah di limpahkan ke pengadilan. Kepada wartawan, Imam mengatakan dirinya meminta doa untuk kelancaran persidangannya kelak.
"Oiya satu lagi, saya sudah dilimpahin dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," kata Imam di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/