Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
20 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
20 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
5
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
20 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Giliran Komisioner KPU Lampung Utara Digarap KPK

Giliran Komisioner KPU Lampung Utara Digarap KPK
Jum'at, 24 Januari 2020 14:40 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Lampung Utara, Izal, dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan Merintangi Penyidikan KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Dianggap Berbohong Izal sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/1).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY). Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Diduga uang yang diterima Agung dari Hendra Wijaya Saleh berjumlah Rp 300 juta, melalui perantara Raden Syahril. Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan. Yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sementara, untuk proyek di Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari selama periode Juli-Oktober 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/