Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
12 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
11 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
6 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
6 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
5 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Curi 8 Tandan Sawit, 3 Petani Siak Disergap Polisi

Curi 8 Tandan Sawit, 3 Petani Siak Disergap Polisi
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 25 Januari 2020 09:06 WIB
SIAK - Beraksi di lahan perkebunan PT IMT Siak dengan mengangkat delapan tandan buah kelapa sawit, akhirnya tiga petani yakni Solihin (49), Supriono (26) dan Cisyanto (39) disergap polisi.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pencurian 8 tandan buah sawit atau seberat 200 kilogram milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Peristiwa itu terjadi di dalam areal PT IMT di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau Kamis (23/1) kemarin. Setelah ditangkap, ketiga pria itu dilaporkan pihak PT IMT ke Polsek Kandis.

"Ketiga pelaku dan barang bukti 8 tandan sawit milik PT IMT itu senilai Rp 334 ribu sudah kita diamankan," ujar Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Jumat (24/1/2020).

Menurut Dedek, kasus ini merupakan laporan dari pihak perusahaan PT IMT ke Polsek Kandis. Ketiga pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap usai mencuri sawit.

"Setelah mendapat laporan, petugas dan pihak perusahaan ke lokasi dan mendapati tumpukan sawit yang sudah dipanen ketiga pelaku," ujarnya.

Di lokasi, petugas juga menemukan dua unit sepeda motor pelaku untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/