Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Riau

Tutupi Biaya Operasional, BPJS Kesehatan Diizinkan Pakai Dana Jaminan Sosial Hingga Rp4,21 Triliun

Tutupi Biaya Operasional, BPJS Kesehatan Diizinkan Pakai Dana Jaminan Sosial Hingga Rp4,21 Triliun
Sri Mulyani
Sabtu, 25 Januari 2020 15:59 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbolehkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diperbolehkan gunakan dana jaminan sosial (DJS) sebesar Rp4,21 triliun untuk menutupi operasional pada 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 233/2019 yang baru diundangkan oleh pemerintah pada 31 Desember lalu.

PMK ini memperbolehkan BPJS Kesehatan untukmengambil dana operasional dari DJS dalam rangka menyelenggarakan jaminan kesehatan setiap bulannya sebesar persentase tertentu dari iuran yang diterima setiap bulan.

Apabila dana operasional yang ditentukan tidak mencukupi karena adanya kebutuhan operasional ataupun kegiatan baru, BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengusulkan perubahan dana operasional.

Lebih lanjut, apabila iuran yang masuk tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak dapat mencapai Rp4,21 triliun, maka BPJS Kesehatan dapat mengusulkan perubahan persentase dari DJS yang diambil untuk dana operasional.

Besaran persentase yang diambil dari DJS untuk dana operasional BPJS Kesehatan pun dibatasi maksimal sebesar 3,06% dari DJS.

Apabila dibandingkan dengan 2019, batas maksimal nominal penggunaan DJS sebagai dana operasional BPJS Kesehatan pada 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019.

Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK No.185/2019, batas nominal maksimal penggunaan DJS untuk dana operasional mencapai Rp4,09 triliun.

Meski naik secara nominal, persentase DJS yang dibolehkan untuk dana operasional turun dari batas maksimal 2019 yang mencapai 4,66%. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ekonomi, Riau, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77