Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
23 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
20 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
20 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
24 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Riau

Tunggak Pembayaran BPJS, Dua Orang Divonis 4 Bulan Penjara

Tunggak Pembayaran BPJS, Dua Orang Divonis 4 Bulan Penjara
Suasana jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Senin, 27 Januari 2020 14:07 WIB
KARIMUN - Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif vonis empat bulan penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun kepada dua terdakwa yakni Direktur Utama perusahaan tambang granit, PT KDH IG dan Direktur KDH M Y di PN Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (21/1/2020) pekan lalu.

Dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Minggu (26/1/2020), Direktur Penegakan Hukum Kemnaker Iswandi Hari berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Dalam pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Ketenagakerjaan, berhasil melakukan penindakan sampai P21. Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku,'' Direktur Iswandi

Sementara Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti yang menyaksikan jalannya putusan vonis di PN Tanjung Balai Karimun juga berharap putusan ini bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

''Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan,'' katanya.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko dalam putusannya menjatuhkan vonis kepada IG dan MY dengan hukuman empat bulan penjara dipotong masa penahanan sementara.

Vonis ini dijatuhkan karena kedua terdakwa tersebut menunggak/tak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) terhadap 156 pekerja. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

"Mengadili, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan," kata Joko Dwi Atmoko saat membacakan putusan didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renny Hidayati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:skalanews.com
Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww