Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bertikai, Polsek Torgamba Gelar Problem Solving antar Warga

Bertikai, Polsek Torgamba Gelar Problem Solving antar Warga
Selasa, 28 Januari 2020 13:55 WIB
Penulis: Penry Nababan SH
LABUSEL - Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi melalui personel Bhabinkamtibmas Aek Raso Aiptu M Siahaan melaksanakan  problem solving di Dusun Palem, Desa Aekraso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (23/1/2020) pagi lalu.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu M Siahaan mengundang kedua belah pihak dan Kadus, RT dan tokoh masyarakat H.Pendi Ritonga dan Pdt J sitompul yang dilaksanakan di rumah Widodo, orangtua pelaku HK dengan LNFS.

Pada kesempatan tersebut, Aiptu M Siahaan menjelaskan semua persoalan ada jalan keluarnya, namun agar mencari jalan keluar yang paling ringan, semuanya harus menerima demi keadilan.

Problem solving ini akhirnya membuahkan hasil. Dari musyawarah mupakat tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan ketentuan bahwa anak hasil hubungan dari keduanya hingga membesarkan, akan ditanggung keluarga HK sebesar Rp 55 juta dan orangtua korban akan merawatnya dan menjadi hak asuhnya.

"Hasil kesepakatan tersebut disaksikan oleh tokoh masyarakat, kadus, kades, Bhabinkamtibmas dan dituangkan dalam perjanjian damai disertai tanda tangan bersama," ungkap Kapolsek.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/