Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
14 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Simpan Ganja di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Lubuk Basung

Simpan Ganja di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Lubuk Basung
Dua kurir narkoba jenis ganja diamankan Polres Agam, Selasa (4/2/2020). (foto: dok. Polres Agam/Covesia.com)
Rabu, 05 Februari 2020 22:43 WIB
AGAM - Dua pemuda berinisial HA (17) dan FTP (21), warga Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan polisi karena ketahuan membawa puluhan paket narkoba jenis ganja, Selasa (4/2/2020).

Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Provinsi Sumbar, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Petugas sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian karena tidak memiliki kelengkapan berkendara, tersangka diberhentikan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menyuruh membuka jok motor dan ditemukan barang bukti Narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com, Rabu (5/2/2020).

Saat diperiksa, petugas menemukan 10 paket ganja siap edar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku hendak mengantarkan Narkoba kepada salah seorang pengedar. Mereka ternyata juga masih menyimpan Narkoba jenis ganja di rumahnya di Dalu-dalu, Jorong Sigiran. Kemudian polisi langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 paket sedang ganja.

"Kepada kami tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar, dan saat kita lakukan pengintaian, didapati informasi ia sedang tidak berada di rumah," lanjutnya.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (han/don)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/