Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ratusan Warga Nagari Lubuk Besar Dharmasraya Demo PT TKA

Ratusan Warga Nagari Lubuk Besar Dharmasraya Demo PT TKA
Aksi damai Penguasa Ulayat Menggugat (PUM) Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, di gerbang pabrik sawit PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (10/2/2020).
Selasa, 11 Februari 2020 19:33 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Ratusan warga yang menamakan diri Penguasa Ulayat Menggugat (PUM) Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan aksi damai di gerbang pabrik sawit PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (10/2/2020). Aksi demo warga ini dikawal ketat oleh anggota Polres Dharmasraya.

Koordinator aksi R Hamdani CH menyebutkan, aksi ini wujud kekecawaan terhadap pembohongan publik PT Tidar Kerinci Agung (TKA) yang telah mengambil tanah ulayat Nagari Lubuk Besar selaku pemilik ulayat,yang selama selama ini belum tuntas di selesaikan.

"Bahwa izin PT TKA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 04/HGU/1986 tertanggal 5 April 1986 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT TKA surat ukur No. 166 dan 167/1931 seluas 3.808 hektar yang berlokasi di Sangir, Kabupaten Solok Selatan, sedangkan di no. 160-165 surat ukur nomor 54-59/1936 seluas 16.182 hektar. Total di Solok Selatan dan Dharmasraya seluas 19.990 hektar, dan di luar 16.182 hektar adalah HGU ilegal," katanya.

Ia menjelaskan, HGU PT TKA di Kabupaten Dharmasraya hanya seluas 16.182 hektar, selain itu adalah ilegal.

"Untuk itu, kami selaku penguasa ulayat menggugat dan menuntut pihak PT TKA untuk memenuhi tuntuan kami, di antaranya kembalikan hak ulayat kami yang telah dijarah oleh pihak PT. Kami menuntut, untuk menunjukkan lokasi sertifikat HGU nomor 1 tahun 1986 sesuai SK Mendagri nomor 4 tahun 1986 seluas 16.182 hektar. Apabila terdapat kelebihan dari HGU, maka itu adalah ilegal dan harus dikembalikan kepada masyarakat," katanya.

Selanjutnya, kepada PT TKA tunjukkan lokasi tanah ulayat yang belum dilepas atau belum dibebaskan dari garapan masyarakat yang mengakibatkan HGU nomor 1 dikeluarkan dari lokasi tersebut, dan mana lokasinya.

Kepada Pemda dan PT TKA, mereka menuntut tunjukkan kawasan hutan Sungai Suir sampai Batang Asam tersebut sesuai dengan luasnya 7.404 hektar, apabila melebihi maka ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat.

Sementara itu, anggota Humas PT TKA yang tidak mau menyebutkan namannya mengatakan, saat ini pihaknya sedang ada rapat dan berkoordinasi terkait aksi warga ini.

Aksi demo warga atas nama Penguasa Ulayat Menggugat (PUM) Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya tersebut berjalan damai dan tertib. (ep)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/