Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mabuk Tuak, Sekali Pukul Temannya Langsung Tewas, Effendy Terancam 7 Tahun Bui

Mabuk Tuak, Sekali Pukul Temannya Langsung Tewas, Effendy Terancam 7 Tahun Bui
Ilustrasi.
Selasa, 18 Februari 2020 19:59 WIB
SIANTAR - Polisi telah menangkap tersangka Muhammad Efendy Hasibuan (25) yang membunuh Syahdan Kesumadi (38).

Polisi menangkap tersangka Efendy dari rumahnya di Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor, sendal, kaus koyak yang dipakai saat melakukan pemukulan.

Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Wilson Panjaitan mengatakan tersangka tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia.

Berdasarkan penuturan tersangka, korban hanya pingsan setelah mendapatkan pukulan di bagian wajah. "Jadi, pelaku menyangka korban hanya pingsan sehingga ditinggalkan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Ipda Wilson menjelaskan tersangka menghabisi nyawa rekannya hanya dengan satu kali pukulan di bagian wajah. Tersangka memukul korban dengan bagian siku tangan. Korban langsung tersungkur jatuh.

Kata Ipda Wilson saat itu tersangka bersama dengan dua temannya termasuk korban minum di warung di Jalan Bandung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (16/2/2020) malam.

Setelah minum tuak, tersangka mengajak korban dan temannya untuk pulang. Namun, korban menolak. Tak cuma itu, korban yang marah diajak pulang kemudian menarik baju tersangka.

Sehingga, perdebatan panas antara keduanya mulai terjadi. "Mereka itu berteman, pergi minum di kedai tuak. Lantaran sudah larut malam, tersangka mengajak pulang. Korban menolak dibawa pulang. Jadi, sempatlah mereka berdebat. Bahkan korban menarik baju yang dipakai tersangka. Tersangka tersinggung, lalu memukul wajah korban pakai sikut tangannya yang membuat korban jatuh tersungkur," ujarnya.

Ipda Wilson mengatakan tersangka sudah dikenakan pasal 351 ayat 3 Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancama pidananya tujuh tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tribunmedan
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/