Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
21 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
15 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RUU Ketahanan Keluarga: Suami Istri Wajib Saling Cinta

RUU Ketahanan Keluarga: Suami Istri Wajib Saling Cinta
Kamis, 20 Februari 2020 12:29 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengatur kewajiban dan hak suami-istri dalam kehidupan perkawinan. Bahkan RUU itu mengatur secara khusus tentang perasaan.

Pasal 24 ayat (1) menyebut suami istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Kemudian pada ayat selanjutnya suami istri diwajibkan untuk saling mencintai.

"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.

Ayat (3) mengatur kedudukan suami istri dalam perkawinan. RUU itu menetapkan kedudukan dan hak antara suami dengan istri seimbang dalam kehidupan rumah tangga.

Terkait hak suami istri, diatur dalam Pasal 26. Pasal itu menyebut pasutri berhak membangun keluarga yang tangguh dan berkualitas. Untuk itu, RUU mengatur hak pasangan perkawinan yang sah untuk melakukan reproduksi.

"Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan, penyimpangan seksual, dan penyiksaan seksual," bunyi pasal 26 ayat (1) huruf b.

Draf RUU Ketahanan Keluarga yanh tersebar di tengah publik memicu pro kontra di tengah masyarakat sejak pekan lalu. Aturan ini dinilai terlalu mengatur soal moral dan kehidupan pribadi warga negara.

RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR. Regulasi ini diajukan oleh lima politisi, yaitu Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari Fraksi Partai Golkar, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, serta Ali Taher dari Fraksi PAN.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/