Remaja yang Berfantasi Seks dengan Jok Motor Tak Diproses Hukum
Sarmo menuturkan hal ini, pasca warga berhasil memergoki pelaku pencurian pakaian dalam wanita di wilayahnya, pada Minggu (23/2/2020). Teka-teki pencuri pakaian dalam wanita di Klaten itu, sebelumnya telah cukup meresahkan warga.
Karena resah, warga setempat sepakat untuk menjebak pelaku. Mereka mengaitkan benang ke bungkusan pakaian dalam yang sengaja di tinggal di jemuran.
Hasilnya, pada Minggu (23/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku yang berinisial Ar tak lagi bisa berkelit saat tertangkap basah mencuri dan melakukan fantasi seks dengan jok motornya.
"Pada saat bungkusan itu akan diambil pelaku, benang tersebut kita ikuti dulu sampai dia berhenti," ungkap Sarmo.
"Setelah pelaku berhenti, kami tidak langsung menggerebek pelaku, kita intai dulu apa yang dia lakukan," tambahnya.
Ia melihat pelaku berhenti di motornya, lalu pelaku membuka jok motornya. Pelaku mengibaratkan jok tersebut seolah-olah seperti perempuan.
"Pelaku memakaikan kerudung di jok motor itu, lalu memasukkan pakaian dalam yang dia ambil ke jok tersebut agar bisa menyerupainya fisik perempuan," lanjutnya.
Lalu, ia melihat pelaku melihat handphone dan melihat pelaku seperti melakukan hubungan seksual.
"Setelah kita sudah tahu apa motif yang dia lakukan, kami langsung menangkap dan membawanya ke Balai Warga," ungkapnya.
Lalu, Ia menerangkan indentitas pelaku. Pelaku berinisial Ar (17), warga Ngalas, Klaten Selatan.
Warga dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke Polsek Klaten Tengah.
"Kami serahkan ke orangtua, karena orangtuanya datang dan pelaku mau menandatangani surat pernyataan tidak melakukan tindakan itu lagi," kata Sarmo.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Grup Tribunnews |
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Lingkungan, DKI Jakarta, Jawa Barat |