Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
15 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
15 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
15 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
15 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
14 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Honorer Nonkategori Riau Kecewa dengan Hasil Rapat Panja ASN di DPR

Honorer Nonkategori Riau Kecewa dengan Hasil Rapat Panja ASN di DPR
Guru Honorer Riau saat Bertemu Legislator Riau di Senayan.(GoNews.co)
Rabu, 26 Februari 2020 22:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Honorer Non-K (nonkategori) Provinsi Riau yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+), kecewa atas kesimpulan rapat dengar pendapat Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020.

Pasalnya, forum tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang salah satunya dianggap tidak memihak Honorer NonKategori di seluruh tanah air.

Salah satu kesimpulan RDP itu menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antar instansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.

"Revisi UU ASN bukan hanya untuk honorer K2 saja. Memangnya kami tidak honorer. Makanya kami ada, guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori," kata Ketua GTKHNK 35+ Eko Wibowo seperti dilansir dari jpnn.com, Selasa (25/2).

Pria yang berprofesi sebagai guru di SMKN 2 Pekanbaru, ini menyatakan bahwa revisi UU ASN harus menjadi penyelesaian bagi seluruh honorer yang secara faktual, mengabdi untuk negara hingga hari ini.

"Revisi UU ASN harus mencakup semua honorer. Tidak ada lagi namanya K2, tetapi usia 35 tahun ke atas," tegas Eko.**

wwwwww