BKN Tolak Selesaikan Honorer Non Kategori, GTKHN 35+ Riau Menggugat
Penulis: Muslikhin Effendy
"Seharusnya BKN RI tidak menolak Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 tahun keatas," ujar Ketua GTKHNK 35+ RIau, Eko Wibowo kepada GoNews.co, Kamis (27/2/2020) malam.
Masih kata Eko, saat ini, pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi, harusnya segera mengeluarkan Kepres untuk menyelesaikan masalah honorer yang salah satunya adalah soal pengangkatan PNS.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, blak-blakan mengungkapkan alasan utama pemerintah menolak menyelesaikan masalah honorer selain K2 alias Non-Kategori.
Hal tersebut, karena selain merupakan amanat PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang memberikan batasan transisi hingga 2023, jumlah honorer non-kategori jumlahnya jutaan.
Suharmen mengakui, hal ini akan menyulitkan pemerintah dalam pendataan dan penganggaran. Menurut Suharmen, menyelesaikan 438.590 honorer K2 saja butuh waktu yang sangat panjang, apalagi ditambah non-kategori.
"Kami tidak tahu asal usul mereka. Kalau dipaksakan harus dimasukkan dalam penyelesaian hingga 2023 ya sulit. Bagaimana pemerintah bisa melakukan pemeriksaan data honorer non-kategori yang jumlahnya jutaan itu," jelas Suharmen yang ditemui usai rapat Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Senayan, Senin (24/2) lalu.
Suharmen menegaskan, pemerintah punya komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah honorer K2.
Akan tetapi, bukan berarti seluruh honorer dimasukkan. "Di rapat memang Wakil ketua Panja bilang soal usulan Badan Legislasi memasukkan honorer non-kategori. Tetapi, tadi kami sudah sampaikan keberatan, karena jumlahnya terlalu banyak," ungkap Suharmen.
Suharmen pun menegaskan, untuk memasukkan honorer non-kategori, ada banyak proses regulasi yang harus ditempuh.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya juga telah bersikap saat rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Aparatur Sipil Negara (Panja ASN) Komisi II DPR RI, bersama tujuh kementerian/lembaga (K/L) pada 24 Februari 2020.
Salah satu kesimpulan rapat tersebut menyatakan; Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prioritas tenaga honorer K2 antarinstansi pusat dan daerah sebagai dasar pembuatan roadmap penyelesaian masalah tenaga honorer, sesuai dengan PP 49/2018.
Eko Wibowo merasa pemerintah telah melakukan tindakan diskiriminatif. "Pemerintah jangan diskriminatif terhadap honorer. Kami ada di sekolah negeri, dan kami mempunyai NUPTK (Dapodik Kemendiknas)," ucap Eko Wibowo.
Eko menjelaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas itu terdiri dari guru GTT honorer daerah provinsi yang digaji dari APBD berdasarkan SK Gubernur.
Kemudian, guru GTT Pemda Kabupaten/Kota berdasarkan SK Bupati dan Wali Kota, guru honorer komite yang diangkat dengan SK Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta tenaga kependidikan yang terdiri dari TU, OP dan penjaga sekolah.
"Mereka itu mengabdi sudah puluhan tahun, ada yang 15 bahkan 20 tahun. Mereka termasuk guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas," jelas guru di SMKN 2 Pekanbaru ini.
Karena itu dia berharap pemerintah adil dalam menyelesaikan masalah honorer termasuk yang nonkategori.***
Kategori | : | Umum, Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Riau |